“Masih banyak ditemukan kendaraan yang pajak kendaraannya menunggak dan mereka yang memiliki tunggakan pajak,” ungkapnya.
Euis mengatakan untuk hal ini bagi para wajib pajak yang telah diketahui menunggak tidak diberikan sanksi berat seperti pemblokiran sampai denda.
Namun, lanjut dia, pihaknya hanya mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajaknya dengan tepat waktu.
“Kita hanya sebatas mengingatkan saja, karena mungkin banyak masyarakat tidak tau masa berakhir pajaknya itu,” tutur dia.
Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News.
(Rdk)
Simak video dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Dishub Kabupaten Tangerang:


