“Calonya gua rasa lagi ketar ketir liat info ginian,” tulis komentar lainnya, @aryagondyl.
Menanggapi hal tersebut, Nanang Chaeroni selaku Kepala Seksi Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Kecamatan Mauk. Nanang mengetahui dugaan pungli di tempat wisata Tanjung Kait itu melalui akun medsos Info Tangerang.
“Saya sudah berkoordinasi dengan aparatur pemerintah kecamatan melalui jaringan telepon. Karena saya pun dapat tag dari Facebook Info Tangerang. Langkah yang saya ambil berkoordinasi dengan Kepala Bidang Budpar dan Sekretaris Dinas,” ujar Nanang saat dihubungi infotangerang.co.id, Senin (03/01/2022).
Nanang menuturkan bahwa objek wisata Tanjung Kait bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda). Ia menegaskan, pungli di tempat wisata itu tidak dibenarkan.
“Bahwa pungutan yang dilakukan oknum tersebut sebenarnya ranah desa dan kecamatan. Karena memang destinasi tersebut bukan kepemilikan Pemda, dan tidak dibenarkan pula pungli itu kecuali sudah ada Perdes (regulasi) yg dibuat oleh aparatur desa tersebut, dan semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” tandasnya. (Arf/Red)



