KABUPATEN TANGERANG – Akhir tahun biasanya dijadikan untuk berlibur dengan pasangan, teman, dan keluarga. Alasannya pun bermacam-macam, dari sekedar refreshing, hingga karena momen penutupan akhir tahun.
Namun, seseorang yang enggan disebutkan namanya bernasib lain. Niat hati hendak berlibur serta bersenang-senang, ia malah mendapati rasa kesal karena bayar tiket masuk hingga 4 karcis saat berlibur ke tempat wisata Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (02/01/2022).
Kekesalannya ia luapkan pada stories media sosial Instagram dengan meng-tag akun @infotangerang.id hingga menjadi viral. Sebagai informasi, akun Instagram tersebut merupakan bagian dari akun resmi milik website infotangerang.co.id.
“Pertama kali kesini, serius ini gua gak tau apa emang masuknya bayar tiket segini banyak,” caption warganet sembari menunjukkan 4 tiket masuk.
Hingga saat ini postingan @infotangerang.id yang memiliki 153K pengikut itu disukai oleh 4.600 orang lebih dengan 800 komentar.
“Masuk pantai sawarna yg bagus aja 5 ribu ini tanjung kait yg kotor mahal bgt,” komentar dari @marrio_septiawan.
“Luar biasa, kalau sepi jangan salahin tempat wisatanya tapi salahin bagian pengelolanya,” tulis @_heyaji.
“Calonya gua rasa lagi ketar ketir liat info ginian,” tulis komentar lainnya, @aryagondyl.
Menanggapi hal tersebut, Nanang Chaeroni selaku Kepala Seksi Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Kecamatan Mauk. Nanang mengetahui dugaan pungli di tempat wisata Tanjung Kait itu melalui akun medsos Info Tangerang.
“Saya sudah berkoordinasi dengan aparatur pemerintah kecamatan melalui jaringan telepon. Karena saya pun dapat tag dari Facebook Info Tangerang. Langkah yang saya ambil berkoordinasi dengan Kepala Bidang Budpar dan Sekretaris Dinas,” ujar Nanang saat dihubungi infotangerang.co.id, Senin (03/01/2022).
Nanang menuturkan bahwa objek wisata Tanjung Kait bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda). Ia menegaskan, pungli di tempat wisata itu tidak dibenarkan.
“Bahwa pungutan yang dilakukan oknum tersebut sebenarnya ranah desa dan kecamatan. Karena memang destinasi tersebut bukan kepemilikan Pemda, dan tidak dibenarkan pula pungli itu kecuali sudah ada Perdes (regulasi) yg dibuat oleh aparatur desa tersebut, dan semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” tandasnya. (Arf/Red)



