Adapun rincian PNS yang memasuki masa pensiun terdiri dari Pejabat Administrator (3 orang), Pejabat Pengawas (6 orang), Tenaga Kesehatan (6 orang), Guru (16 orang), dan Pejabat Pelaksana (8 orang).
Pemkab Tangerang turut mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan PT TASPEN (Persero) Cabang Tangerang. Sinergi ini dianggap krusial untuk memastikan pemenuhan hak-hak ASN yang memasuki masa pensiun dapat terlayani secara cepat, tepat, dan humanis.
Melalui momentum ini, Pemkab Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kepegawaian yang transparan dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(AD/Rdk)


