KOTA TANGERANG – Sejumlah karyawan dari PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Indah Industry mengaku selama 3 tahun terakhir tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal itu disampaikan kuasa hukum pekerja, Raidin Anom dan rekan.

“Kedua perusahaan itu sudah tiga tahun terakhir tidak membayar THR. Setiap menjelang pembayaran THR, kedua perusahaan ini memberhentikan karyawannya,” kata Raidin Anom dalam jumpa pers di salah satu restoran di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (7/2/2021).

Raidin Anom mengatakan bahwa kedua perusahaan yang berada di Kota Tangerang itu telah melakukan dugaan pelanggaran normatif. Pihaknya telah melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada kedua perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut.

“Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi kepada manajemen kedua perusahaan, namun tidak menggubris dan tidak ada itikad baik. Maka langkah kami selanjutnya melapor ke Disnakertrans Banten,” tuturnya.

“Yang sangat miris sekali, dua perusahaan tersebut telah mengalihkan membuat perjanjian kerja dengan outsourcing. kita menilai ini adalah betul-betul cacat hukum,” jelas kuasa hukum pekerja, Raidin Anom. (Rud/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *