Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Edarkan Sabu, MF Dibekuk Polresta Tangerang Usai Transaksi di Halaman SPBU

Hukum & Kriminal, Kabupaten Tangerang  

Foto: Pelaku inisial MF dibekuk Polresta Tangerang usai bertransaksi narkotika jenis sabu, Senin (15/2/2021).
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MF (22th) saat berada di salah satu SPBU di Jalan Raya Cadas, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk. MF ditangkap usai bertransaksi narkotika jenis sabu, Senin (15/2/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan MF bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya kegiatan under cover oleh anggota unit Reskrim Polsek Mauk.

Baca juga:  Geger! Nisan Makam Bertuliskan Keturunan Nabi Solaiman Dibongkar

“Setelah didapati nama dan tempat tinggal yang diduga orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wahyu, Minggu (21/2/2021).

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pada saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet yang dikalungkan di leher tersangka. Selain itu, di kantong celana tersangka juga didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Baca juga:  15 Ribu Vaksin Pfizer Dikebut Selama 6 Hari di Kecamatan Curug

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement