“Total ada 2 bungkus narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang diamankan dari tersangka,” tuturnya.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Wahyu mengatakan, penyidik masih terus menggali keterangan tersangka guna mengungkap jaringannya.
“Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (Dhi/Red)
Tag:


