KOTA TANGERANG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Tangerang Solid (LSM Portas) Hilman Santosa minta Satpol PP Kota Tangerang untuk menindak tegas terkait gedung baru RSIA Makiyah jika ditemukan melanggar Perda Kota Tangerang. Karena diduga penambahan bangunan baru gedung rumah sakit tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hilman Santosa mengatakan, PT Rizka Azmi Aulia atau Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA Makiyah) di jalan H Kilin RT 05 RW 06, Kelurahan Belendung, Kota Tangerang tersebut telah mengantongi IMB yang diterbitkan oleh Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Pemerintah (BPPMPT) Kota Tangerang.
“IMB bertanggal 28 Maret 2014 untuk luas bangunan kurang lebih 400 meter persegi dengan luas tanah 1.484 meter persegi. Sementara itu, untuk bangunan tambahan diduga izinnya sedang proses,” kata Hilman, Senin (14/6/2021).
“Sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung, pasal 74 ayat 2 menyebutkan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan,” tambahnya.
Masih kata Hilman, RSIA Makiyah seharusnya mengikuti proses pembuatan izin terlebih dahulu. Selanjutnya, nanti ada kajian Dinas PUPR, Perkim, Dinkes, DLH, serta warga sekitar. Setelah itu baru mendirikan bangunan.



