KABUPATEN TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan bepergian dan mengambil cuti selama Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, mulai tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021. 

Dilihat infotangerang.co.id melalui laman resmi tangerangkab.go.id, Selasa (19/10/2021) Bupati mengatakan bahwa perangkat daerah dan kecamatan wajib melakukan absensi melalui mesin presensi atau aplikasi ASN-G disertai absen basah bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkupnya pada periode tersebut. 

Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi Pegawai Apratur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19. 
Bagi pegawai yang malanggar maka akan dikenakan sanksi. 

“Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work form office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro,” tutur Zaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *