Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Warga Tanjung Pasir Keluhkan Antrian Truk Tanah Hingga Ratusan Meter

Headline  

Truk pengangkut tanah mengantri di sepanjang Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. (Dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Truk pengangkut tanah mengantri di sepanjang Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga dikeluhkan warga. Truk tanah yang berjejer hingga ratusan meter tersebut menganggu aktifitas warga yang melintas karena menimbulkan kemacetan.

“Sudah berapa hari ini mobil-mobil tanah mengantri di sepanjang Jalan Tanjung Pasir, sehingga menimbulkan kemacetan,” tutur Joko warga Tanjung Pasir, Kamis (27/1/2022).

Baca juga:  Satpol PP Kabupaten Tangerang: Penertiban di Pasar Komplek Mutiara Garuda Sudah Atensi Segera Ditindaklanjuti

Sementara itu, Robby selaku Ketua FWJI DPW Provinsi Banten menyayangkan adanya aktifitas truk tanah di luar jam operasional yang telah ditetapkan Pemkab Tangerang.

“Kalo kita melihat Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah). Dalam Perbup itu sudah jelas disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 WIB. Sedangkan tadi truk tanah sudah melebihi jam operasional yang ditetapkan, tentunya itu melanggar,” ujar Robby kepada infotangerang.co.id.

Iklan Ads

Baca juga:  Bupati Zaki Pimpin Apel Pagi di Teluknaga: Jangan Biarkan Sampah Berserakan
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement