Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pasang Tiang Tanpa Izin Pemilik Tanah, Provider iForte Akan Dilaporkan ke Polisi

Banten  

Tiang iForte berdiri tegak di halaman milik warga tanpa izin. (Foto: kollase/infotangerang.co.id)
Advertisement

PANDEGLANG – Pemasangan tiang provider iForte yang berada di Desa Simpang Tiga, RT 004 RW 002, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, disesalkan warga setempat.

Pasalnya, pemasangan tiang tersebut tidak izin terlebih dahulu kepada pemilik tanah. Penyedia infrastruktur dan layanan telekomunikasi itu disebut tidak memperdulikan dampak yang akan ditimbulkan di kemudian hari.

Baca juga:  Dua Wartawan Senior Asal Banten Dikukuhkan Jadi Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030

Sawiyah, salah satu warga yang dirugikan mengatakan, dirinya menyesalkan dengan adanya tiang provider yang diduga milik iForte. Tiang tersebut tertancap di halaman rumahnya tanpa sepengetahuan Sawiyah.

“Saya mah bingung dengan keberadaan tiang ini, kok main tancap aja. Seharusnya ada sopan santun dong, permisi apa gimana gitu,” ujar Sawiyah, Senin (16/5/2022).

Sawiyah berharap pemilik tiang tersebut untuk segera menemui dirinya dan seharusnya ada pemberitahuan ke desa setempat terlebih dahulu.

Baca juga:  Majlis Taklim Jamiaturridho Ditutup Sementara, Ini Penyebapnya

Dia menegaskan, pihak iForte harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.

“Apabila tidak ada itikad baik dari vendor maupun pihak iForte, maka dari itu saya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepihak yang berwajib,” kata Sawiyah.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement