Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Penjelasan Wamendagri John Wempi Wetipo Tentang Penetapan Kode Wilayah Desa

DKI Jakarta  

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo. (File: Puspen Kemendagri/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, penetapan kode wilayah desa ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia yang lebih baik. Hal tersebut disampaikan Wempi pada acara Penyerahan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan dengan tema “Sebuah Dedikasi Mengawal Optimalisasi Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat.”

Acara tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Baca juga:  Polda Metro Jaya Launching E-TLE Mobile

“Salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap desa ditunjukkan dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut peraturan pelaksananya,” kata Wempi.

Dia menegaskan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut menyiratkan komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang maju, mandiri, dan sejahtera. Hal itu dilakukan melalui pemberian otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan desa.

Baca juga:  Wamendagri John Wempi Wetipo: Pemda Harus Melakukan Sinkronisasi Data untuk Mempermudah Pencairan

Wempi menuturkan untuk mendorong implementasi UU Desa pada tataran yang lebih teknis, Kemendagri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengatur terkait pembentukan Desa, penggabungan Desa, perubahan status serta penghapusan Desa. Selain itu juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement