“Batas Desa merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses penataan desa yang menjadi acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilayah administrasi desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis,” terang dia.
Adapun tujuan dari penataan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri yaitu, pertama, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ketiga, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Keempat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Kelima, meningkatkan daya saing desa.
“Saya mintakan komitmen yang kuat dari seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang hadir di kesempatan ini, agar dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Wempi.
(Red)



