Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Penjelasan Wamendagri John Wempi Wetipo Tentang Penetapan Kode Wilayah Desa

DKI Jakarta  

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo. (File: Puspen Kemendagri/infotangerang.co.id)
Advertisement

“Batas Desa merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses penataan desa yang menjadi acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilayah administrasi desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis,” terang dia.

Adapun tujuan dari penataan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri yaitu, pertama, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ketiga, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Keempat, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Kelima, meningkatkan daya saing desa.

Baca juga:  Kemendagri Tekankan Pentingnya Penguatan Penyelenggara Pemilu

“Saya mintakan komitmen yang kuat dari seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang hadir di kesempatan ini, agar dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Wempi.

Baca juga:  Polisi Bekuk Pelaku Pembunuh Bos Ayam Goreng, Motif Gegara Gaji dan Perlakuan Korban

(Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement