KOTA TANGERANG – Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat), Andi Lala, melaporkan oknum berinisial EG dan EP ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pasalnya, menurut Andi Lala kedua terlapor itu diduga dengan sengaja membuat berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Permasalahan bermula dari sebuah berita yang dimuat oleh media online jawarabanten.com pada 26 November 2022 dengan judul “Bangunan Bermasalah Tanpa Mengantongi Izin PBG, Forwat Atur Pejabat.”
Menanggapi pemberitaan tersebut, Forwat menegaskan bahwa itu adalah bentuk pencemaran nama baik.
Andi Lala mengatakan laporan polisi bernomor LP/B/1513/XI/SPKT/RestroTangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertuang bahwa diduga terlapor telah mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang diatur oleh undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 (3).
“Saya dapat informasi dari rekan rekan, jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah mendapat informasi itu, kami langsung laporkan ke Polres. Kami laporkan undang-undang ITE. Oknum yang membuat berita (EG) dan pimpinannya (EP),” kata Andi Lala pria yang kerap disapa Lala.



