TANGERANG SELATAN – Menjelang bulan puasa ramadhan, tim gagak hitam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakan peraturan daerah di sejumlah tempat hiburan malam, Kamis (9/3/2023).
Operasi penegakan peraturan daerah ini dilakukan bersama Dinas Pariwisata Tangerang Selatan di tujuh lokasi yang dijadikan tempat hiburan malam.
Kasatpol PP Tangerang Selatan H Oki Rudianto mengatakan, ketujuh lokasi tempat hiburan yang didatangi di antaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya.
“Sebanyak 399 ratusan minuman beralkohol kami amankan, selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” kata Oki.
Selain itu, dalam operasi tersebut, para karyawan di tempat hiburan itu turut diperiksa identitasnya guna memastikan apakah ada anak di bawah umur yang dipekerjakan.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan,” ucap Oki.



