INFOTANGERANG.CO.ID – Tuntutan mahasiswa berbuah manis. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang sepakat untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Keputusan ini diambil setelah puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD, Senin, 1 September 2025.
Pertemuan antara perwakilan mahasiswa dan pimpinan DPRD berjalan dinamis. Selain Ketua DPRD, Muhamad Amud, pertemuan ini juga dihadiri oleh Kapolresta Tangerang, Dandim 0506 Tigaraksa, dan Dansat Radar 211 Tanjung Kait.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Muhamad Amud menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal bersama pimpinan, ketua-ketua komisi, dan fraksi. Hasilnya, mereka sepakat untuk meminta Bupati mencabut Perbup tersebut.
“Kami sudah meminta agar Perbup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dicabut. Ini adalah hasil rapat kami bersama pimpinan, ketua-ketua komisi, dan fraksi,” ujar Amud di ruang rapat paripurna.
Mulanya, DPRD berkomitmen untuk menyelesaikan proses administrasi pembatalan pada 5 September 2025. Namun, rencana ini segera mendapat koreksi dari Amud sendiri yang menyebut tanggal 5 adalah hari libur. Ia pun mengusulkan agar jadwal diundur menjadi 7 September. “Izin sebentar, ternyata tanggal 5 hari libur. Jadi, diundur tanggal 7 September. Bisa disepakati?” tanyanya.



