INFOTANGERANG.CO.ID – Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Tono (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelasnya.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H., tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
– 390 butir obat jenis Tramadol;
– 80 butir obat jenis Hexymer;
– 1 unit handphone merek Oppo;
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,-


