KABUPATEN TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (GPRUKK) resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (8/5/2026). Gugatan ini menyasar pemilik HC Billiard, Camat Sepatan, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang.
Kuasa hukum GPRUKK, Saepudin, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan penyalahgunaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh pihak HC Billiard. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pengabaian tindakan hukum oleh otoritas terkait.
“Gugatan ini tentunya merupakan reaksi kami terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pemilik HC Billiard dan pengabaian tindakan hukum dari Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dan Camat Sepatan,” kata Saepudin dalam keterangan tertulisnya.
Saepudin menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur pengadilan, GPRUKK telah melakukan berbagai upaya administratif dan persuasif. Namun, surat-surat resmi yang dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat.
”Kami telah berkali-kali menyampaikan surat kepada pihak terkait dalam perkara ini, mulai dari surat permohonan klarifikasi, somasi, hingga laporan pengaduan, namun semuanya diabaikan begitu saja,” tegasnya.



