INFOTANGERANG.CO.ID – Seorang warga bernama Wati melaporkan dugaan penyekapan yang dialami suaminya atau tindak pidana merampas kemerdekaan dan penganiayaan ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, pada Senin (31/7/2026).

Laporan dengan nomor TBL/87/B/VI/2026/SPKT/SEK Pakuhaji/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya mencatat peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di pergudangan Laksana Business Park (BLP), Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam tanda bukti lapor, tercatat dugaan pelaku berinisial SH, bersama dua orang lainnya yakni SR dan AM. Peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait perkara merampas kemerdekaan seseorang.

Korban adalah suami Wati yang tinggal di Kecamatan Teluknaga. Dugaan peristiwa berawal dari perselisihan yang berujung pada penyekapan dan penganiayaan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *