Kapolsek Pakuhaji, Prapto Lasono, S.H., M.H, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan. “Ya ada dia udah bikin LP, dari pihak yang di sekap, ini lagi proses,” ujarnya.

Modus Serupa di Wilayah Tangerang

Kasus perampasan kemerdekaan dengan motif perselisihan atau utang piutang bukan pertama kali terjadi di Tangerang. Pada Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria di Cibodas, Kota Tangerang. Dua tersangka menyekap korban karena persoalan utang piutang, bahkan mengancam pemenggalan kepala.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa persoalan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. “Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Pakuhaji masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan memproses para pihak yang diduga terlibat sesuai hukum.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *