Kemendagri sendiri, lanjut Fatoni, telah memfasilitasi penanganan konflik yang terjadi di Indonesia. Misalnya, sejak tahun 2017 hingga semester II tahun 2018, Kemendagri telah memfasilitasi konflik pertanahan sebanyak 487 kasus yang tersebar di Indonesia. Tak hanya itu, dalam hal reformasi agraria, Kemendagri memiliki peran di dua agenda prioritas nasional, seperti program sertifikat tanah gratis yang dimulai sejak 2017 dan program penyelesaian tanah dalam kawasan hutan.
“Kemendagri secara konsisten melalui berbagai komponen yang ada terus mendukung penyelesaian konflik di bidang pertanahan,” ujarnya.
Diskusi ini melibatkan peserta dari berbagai pihak, diantaranya Sekretaris Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah BPN tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kepala Bappeda provinsi, kabupaten/kota, Kepala Dinas PUPR tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kepala Badan Litbang Daerah atau perangkat daerah yang mengurusi kelitbangan, serta berbagai elemen masyarakat. (Dhi/Red)
Source: Puspen Kemendagri.


