Masyarakat yang menemukan aktivitas pembakaran sampah dapat segera melaporkannya melalui Aplikasi LAKSA, Call Center 112, Aparatur wilayah setempat.

Pemkot Tangerang berharap melalui kepatuhan terhadap aturan dan partisipasi aktif masyarakat, kualitas udara tetap terjaga, risiko kebakaran diminimalkan, dan lingkungan yang bersih, sehat, serta aman dapat terus terwujud bagi seluruh warga.

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *