NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengumumkan jika bantuan tunai untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus diundur dari jadwal yang semula tanggal 25 Agustus 2020.

Selain itu Ida Fauziyah juga meminta maaf kepada para calon penerima bantuan atau pengunduran waktu cair Bantuan, karena menurutnya pemerintah masih melakukan beberapa proses.

Setidaknya setelah menerima data yang sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pihaknya masih harus memastikan kesesuaian data tersebut yang memakan waktu paling lama 4 hari. Hari ini sudah diserahkan 2,5 juta data pekerja ke Kemenaker.

“Kalau di juknis-nya (petunjuk teknis) itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis itu, jadi 2,5 juta, kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Tapi pihaknya tetap mengupayakan agar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima transferan pada akhir Agustus ini.

“Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” tambahnya melansir detik.com.

Ida, pada kesempatan sebelumnya mengatakan pemerintah mengupayakan agar besok bantuan Rp 600 ribu mulai mengucur ke rekening pekerja non PNS dan BUMN yang jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Diupayakan (mulai dikucurkan 25 Agustus), yang penting kami mempersiapkan semuanya,” kata Ida melalui pesan singkatnya meminta maaf terkait pencairan bantuan Rp 600 ribu yang dimulai 25 Agustus. (Map/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *