INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mempertegas komitmennya dalam melindungi keselamatan warga melalui program asuransi pohon tumbang. Program proteksi yang telah diinisiasi sejak tahun 2019 ini tidak hanya berlaku bagi warga lokal, melainkan terbuka bagi siapa saja yang terdampak musibah pohon tumbang di wilayah Kota Tangerang, tanpa memandang domisili KTP.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 untuk meng-cover risiko dari sekitar 33 ribu pohon di penjuru kota.

Nilai Santunan dan Cakupan Klaim

Pemkot Tangerang telah menetapkan besaran santunan bagi para korban terdampak dengan rincian sebagai berikut:

  • Korban Jiwa/Fisik: Santunan maksimal hingga Rp50 juta untuk korban luka berat atau meninggal dunia.

  • Kerusakan Properti/Kendaraan: Santunan maksimal hingga Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak (seperti mobil dan motor).

“Program ini merupakan langkah mitigasi sekaligus bentuk kehadiran pemerintah saat terjadi bencana alam atau insiden pohon tumbang di ruang publik,” ujar Boyke pada Jumat (9/1/2026).

Persyaratan Berkas yang Diperlukan

Sebelum mengajukan klaim, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung guna kelancaran verifikasi, di antaranya:

  1. Laporan resmi melalui fitur ‘Laksa’ di aplikasi Tangerang LIVE.

  2. Surat keterangan kejadian dari pihak Kepolisian dan Kelurahan/Kecamatan setempat.

  3. Dokumentasi (foto) kejadian dan objek yang rusak.

  4. Identitas diri (KTP, SIM, STNK/BPKB).

  5. Surat estimasi biaya kerugian atau tagihan perbaikan.

  6. Surat keterangan medis (Visum/Cacat Permanen) atau surat penguburan bagi korban jiwa.

  7. Nomor rekening bank pemohon.

Panduan Pengajuan via Aplikasi Tangerang LIVE

Proses pengajuan kini dibuat lebih praktis melalui sistem digital SiGampang (Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang) yang terintegrasi di aplikasi Tangerang LIVE. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Tangerang LIVE.

  2. Masuk ke menu Laksa, lalu pilih Buat Aplikasi Laksa.

  3. Pilih kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.

  4. Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta, kemudian klik Kirim.

  5. Setelah terkirim, pemohon akan menerima konfirmasi via WhatsApp untuk proses validasi berkas fisik.

Dengan adanya sistem ini, Pemkot Tangerang berharap proses penanganan dampak bencana dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *