KABUPATEN TANGERANG – Seorang pria berinisial TS (22) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang diringkus unit PPA Polresta Tangerang-Polda Banten di rumah kontrakannya lantaran menyetubuhi seorang gadis di bawah umur hingga 13 kali.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, menurut keterangan korban berinisial SC (16), aksi biadab tersebut dilakukan TS seorang tukang pecel lele sejak bulan Desember 2021 hingga Februari 2022.

“Dari keterangan korban sudah dilakukan sejak bulan desember dan terhitung sudah 13 kali melakukan (aksi cabul),” tutur Zain kepada infotangerang.co.id, Senin (14/3/2022).

Zain mengungkapkan, rumah TS berdekatan dengan korban. TS melakukan aksinya dengan mengancam SC bahwa dirinya akan memperkosa adiknya apabila SC tidak menuruti nafsu bejatnya.

Tidak tahan dengan perbuatan TS, korban akhirnya menceritakan perbuatan biadab tersebut kepada ibu kandungnya. Sang ibu yang tidak terima akhirnya melapor ke Polsek Balaraja.

“Usai mendapati laporan, kita langsung ke TKP. Setibanya di TKP pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Zain.

“Akibat tindakan ini, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Idh/Fan)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *