Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


BPN Kota Tangerang Lempar Tanggung Jawab, Sebut Kanwil BPN Banten yang Bisa Jawab Surat PT Satu Stop Sukses

Usman menjelaskan surat jawaban tersebut didapat dari Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Hastara Adi Makayasa dengan nomor surat 4205/36.71/VIII/2024 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osman Affan.

Headline  

Editor: Maya

Perwakilan PT Satu Stop Sukses, Usman Muhamad saat menanyakan perkembangan surat yang dilayangkan perusahaan. (Foto: infotangerang.co.id)
Advertisement

“Poin inti dari surat tersebut ialah memberitahukan kepada Kementrian ATR/BPN, Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, Dirjend Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kakanwil BPN Banten khususnya bahwa PT. Satu Stop Sukses mengajukan permohonan sertifikat harus melalui 20 tahapan dari awal sampai akhir,” jelasnya.

Sementara itu, surat yang ditujukan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten, kata Usman, telah dilayangkan pada 28 Agustus 2024 dengan nomor surat: 036/SSS/VIII/2024.

Baca juga:  Hastara Adi Makayasa Sebut Kewenangan Jawab Surat PT Satu Stop Sukses Ada Pada Kanwil BPN Banten, Kita Tunggu Disposisi

“Surat PT Satu Stop Sukses udah kita kirim. Surat ditujukan langsung untuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Tadi kita udah follow up langsung, cuma tadi di loket penerimaan pengaduan surat kami belum disposisi, disuruh menunggu tiga hari dan kami akan datang kembali ke Kanwil BPN Banten agar permasalahan yang sudah belasan tahun dan berlarut-larut ini dapat terselesaikan,” jelasnya lagi.

Baca juga:  Gagal Paham di Pusdikif, Diduga Oknum Kades Wanakerta Lecehkan Profesi Wartawan: Mau 50 Ribu Silahkan

“Kami juga memberikan tambahan data dalam bentuk flashdisk sebagai pelengkap terkait perkara pidana sengketa lahan tersebut,” ungkap Usman.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Ard/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement