“Poin inti dari surat tersebut ialah memberitahukan kepada Kementrian ATR/BPN, Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, Dirjend Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kakanwil BPN Banten khususnya bahwa PT. Satu Stop Sukses mengajukan permohonan sertifikat harus melalui 20 tahapan dari awal sampai akhir,” jelasnya.
Sementara itu, surat yang ditujukan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten, kata Usman, telah dilayangkan pada 28 Agustus 2024 dengan nomor surat: 036/SSS/VIII/2024.
“Surat PT Satu Stop Sukses udah kita kirim. Surat ditujukan langsung untuk Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Tadi kita udah follow up langsung, cuma tadi di loket penerimaan pengaduan surat kami belum disposisi, disuruh menunggu tiga hari dan kami akan datang kembali ke Kanwil BPN Banten agar permasalahan yang sudah belasan tahun dan berlarut-larut ini dapat terselesaikan,” jelasnya lagi.
“Kami juga memberikan tambahan data dalam bentuk flashdisk sebagai pelengkap terkait perkara pidana sengketa lahan tersebut,” ungkap Usman.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Ard/Rdk)



