Pendaftaran ulang siswa baru harus menggunakan sistem sesi atau gelombang, lebih lanjut Syaifullah menjelaskan tujuannya tentu saja untuk menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan di sekolah.

”Setiap siswa hanya 1 hari sesuai jadwal, selanjutnya proses pembelajaran daring/online,” kata Syaifullah.


Berikut sistem sesi atau gelombang yang digunakan selama pelaksanaan kegiatan daftar ulang mulai tanggal 13-15 Juli 2020:

  1. Sesi pertama      Jam 07.30 – 08.30 WIB
  2. Sesi kedua           Jam 09.00 – 10.00 WIB
  3. Sesi ketiga           Jam 10.30 – 11.30 WIB
  4. Sesi keempat      Jam 13.00 – 14.00 WIB

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kembali menegaskan terkait kegiatan belajar mengajar termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), tidak boleh ada kegiatan tatap muka, melainkan dengan metode daring atau online. Ini diatur melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi covid-19.

“Bila ada ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka maka sekolah tersebut akan kita tinjau izin operasionalnya dan bila sekolah negeri melaksanakan maka kita tinjau SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah,” tegas Zaki. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *