JAKARTA – Pemerintah sebelumnya mengalihkan cuti bersama Idul Fitri menjadi tanggal 28-31 Desember 2020 sebagai antisipasi mudik lebaran untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona baru. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta (09/04/2020) lalu.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 02 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” kata Muhadjir saat memimpin rapat tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Libur hari raya Idul Fitri sedianya tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020. Namun, cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Akan tetapi, mengingat tingginya kasus Covid-19 di Indonesia. Pemerintah akhirnya menggelar Rapat Terbatas (Ratas) mengambil keputusan untuk memangkas cuti bersama tahun 2020.
“Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy seusai rapat terbatas, seperti dikutip okezone.com, Senin (23/11/2020).
Seperti dikatakan Menko PMK, Keputusan pemangkasan cuti bersama ini, Presiden minta agar segera dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
“Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama yang berkaitan dengan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri,” tuturnya. (Arf/Red)