KABUPATEN TANGERANG – Pengumuman tiga besar hasil seleksi calon Direktur Utama perusahaan umum daerah air minum Tirta Kerta Raharja (TKR) dianggap ada kejanggalan oleh salah satu peserta.
Ichsan Sodikin, salah satu perserta seleksi Bakal Calon Direktur Utama TKR yang sudah gugur mengungkapkan banyak kejanggalan dalam tahap seleksi kali ini.
Dalam undangan tahap seleksi pada 11 Juli 2020 yang bertempat di Kampus Untirta Kota Serang, enam peserta tersebut di lokasi harus tiba 30 menit sebelum acara dimulai pada pukul 07.00 WIB.
“Yang saya lihat dilokasi yang tepat waktu hanya 5 peserta. Yang 1 peserta yaitu pak Defi malah datengnya aja terlambat lebih dari dua jam ketika seleksi dimulai. Seharusnya disitu aja sudah gugur dong, kenapa beliau sekarang malah masuk tiga besar kandidat,” kata Ichsan kepada infotangerang.co.id, Rabu (22/7/2020).
“Dan yang buat saya janggal seleksi sebelumnya yang di Untirta tahapannya tidak sesuai yang tertera di jadwal. ‘Mungkin’ panitia seleksi sengaja karena menunggu bapak Defi. Jadi tanda tanya ada apa,” jelas Ichsan.
Lebih lanjut Ichsan mengungkapkan, bahwa tahapan seleksi tersebut ada tahapan membuat artikel makalah, dirinya dan ke empat peserta lainnya memutar otak lebih dari 2 jam. “Saya dan peserta lain bikin makalah memakan waktu dua jam, beda halnya dengan satu peserta yang baru tiba yakni pak Defi, dia cuma menghabiskan waktu dua puluh menit membuat makalah dan dia lolos.”
Diketahui ketiga kandidaat yang lolos adalah Sofyan Safar (Direktur Umum Perumdam TKR Kabupaten Tangerang), Hidayat Turahim (General Manager PT Palyja Jakarta) dan Defi Kurnia Fitriani (Konsultan).
Sementara itu, Asisten II Pemkab Tangerang Yusuf Heryawan yang juga terlibat dalam Pansel Calon Dirut PDAM TKR mengungkapkan, semua tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai aturan. Pihaknya mengacu kepada Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Soal waktu tes sendiri menurut Yusuf, pihaknya menyerahkan kepada pelaksana UKK di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten. Pihaknya tidak punya kewenangan untuk menentukan seseorang lolos atau tidak.
“Ya silahkan saja tanyakan ke penyelenggara UKK atau tes seleksi. Kami hanya menerima hasilnya saja untuk diteruskan kepada Bupati. Semuanyakan sudah dilaksanakan secara transparan,” ujarnya dikutip jurnaltangerang.co. (Fan/Red)


