Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


DePA-RI Dukung Presiden Prabowo Wujudkan Asta Cita Reformasi Hukum

Pada kesempatan itu Ketua Umum DePA-RI didampingi oleh Sekjen Sugeng Aribowo, Ketua DPD Nizar Tanjung, pengurus DePA-RI Muhammad Irana Yudiartika, Hazrina Fradella, Mohammad Wahyu, Bahruddin Tampubolon, Abdul Hakim, Nadra Dedy, dan Rustam Effendi.

News  

Editor: Maya

Apresiasi dan dukungan itu disampaikan Luthfi Yazid saat melantik advokat baru DePA-RI se-Kalimantan Selatan yang berlangsung di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasyi SH, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Advertisement

Terkait pemanfaatan medsos itu, para advokat perlu memperhatikan etika di dunia maya yang bersifat universal, yaitu jangan menulis atau menayangkan sesuatu yang bisa memojokkan orang atau pihak lain, jangan menyinggung perasaan orang lain, jangan mengompori, jangan mengadu-domba, dan jangan mengkambing-hitamkan orang lain.

Last but not least jangan menulis ketika kita sedang marah, sebab apa yang kita tampilkan di medsos sejatinya sudah langsung menjadi ‘milik’ dunia serta mencerminkan kepribadian kita. Seperti kita berkendaraan di jalan raya secara ugal-ugalan, maka seperti itulah sejatinya kepribadian kita. Begitu sebaliknya,” kata Ketua Umum DePA-RI.

Baca juga:  FIF Sebut Debt Collector Liar Terkait Tarik Paksa Kendaraan Sudah Lunas di Jalan Raya Cikupa Tangerang 

Ketiga, advokat harus membantu ”penguatan civil society” demi berjalannya reformasi di berbagai bidang, khususnya di bidang hukum dan aparatur negara sehingga terwujudnya keadaan negara yang tidak korup, dan ini sejalan dengan tekad Presiden yang belakangan ini melalui Kejaksaan Agung maupun Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mulai menyikat berbagai mafia.

“Advokat DePA-RI harus mendukung tekad Presiden Prabowo ini. Bukan karena Prabowo-nya, tapi siapapun pimpinan dan Presiden di negeri ini, yang berkomitmen bagi tegaknya kepastian hukum yang adil, maka advokat DePA-RI harus selalu siap mengawal,” tegasnya.

Baca juga:  Menuju WBBM, Kantah Tangsel Lakukan Studi Tiru ke Kantah Kota Bandung

Keempat, menurut dia, para advokat DePA-RI harus pandai membawa diri serta menegakkan Kode Etik Advokat, baik saat berhadapan dengan klien, rekan sesama advokat, dengan aparat penegak hukum maupun dengan masyarakat.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Ard/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement