KOTA TANGERANG – Pembangunan proyek gudang di sebuah lahan kosong milik Honda Bintang Cimone diduga belum mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, Kamis (29/9/2022), terlihat dua truk molen pengaduk semen terparkir di depan gerbang lahan kosong di Jalan Bugel Kelurahan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

“Ini masih tahap pengerjaan pengecoran pondasi. Untuk malam ini tiga mobil molen yang masuk,” kata Selamat selaku pelaksana proyek saat dikonfirmasi wartawan.

Terkait dugaan pembangunan gedung belum mempunyai PBG, Selamat mengaku hanya bertugas melakukan pengerjaan proyek.

“Masalah izin lansung konfirmasi aja ke konsultan. Kami hanya ditugaskan melaksanakan pengerjaan proyek,” jelasnya.

Sementara itu, Gilang Konsultan Proyek Honda Bintang Cimone mengungkapkan bahwa PBG sedang dalam proses.

“Izin PBG masih tahap proses,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ade Fitria Lurah Cimone mengatakan, pihaknya membenarkan kalau ada proyek pembangunan gudang di wilayahnya.

“Betul saya mengetahui. Informasi tersebut kami dapatkan dari pengurus lingkungan di wilayah RW 01 di Jalan Bugel melakukan kegiatan pengerjaan proyek pembangunan gudang,” terang Ade.

Terkait izin, Ade sudah memberikan edukasi untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan sebuah bangunan.

“Saya udah edukasi ke developer agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pengerjaan,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Kelurahan Cimone itu mengungkapkan, pengerjaan proyek tersebut kemungkinan belum mengantong izin lingkungan dari warga sekitar.

“Sepertinya belum ada izin lingkungan. Mungkin kalau pemberitahuan secara lisan udah ada, namun tidak berbentuk surat,” tandasnya.

Penjelasan tentang PBG di halaman berikutnya.. 

Tentang PBG

PBG adalah persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan IMB menjadi PBG pada tahun 2021. IMB dihapus digantikan PBG sesuai dengan PP Nomor 16/2021 tentang bangunan gedung. Peraturan itu kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja.

Dalam PBG, pemilik bangunan harus menjelaskan fungsi bangunan yang terdiri dari fungsi usaha, fungsi khusus, hunian, sosial dan budaya, serta fungsi keagamaan.

Sanksi Tentang PBG

Pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak dapat memenuhi ketentuan PBG. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara pembangunan, sampai dengan melakukan pembongkaran bangunan gedung oleh instansi yang berwenang.

(Rza/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *