KOTA TANGERANG – Maraknya beredar informasi tidak benar mengenai pendaftaran dan pendataan bantuan modal usaha bagi UMKM di Kota Tangerang telah berakhir, membuat pemerintah Kota Tangerang ambil sikap.
Diberitakan sebelumnya telah terjadi kerumunan warga yang membeludak akibat pendaftaran dan pendataan bantuan modal UMKM di Gedung Cisadane Kota Tangerang. Hal tersebut menurut informasi yang berkembang bahwa pendataan berakhir pada hari Senin 19 Oktober 2020.
Maka mengetahui hal tersebut Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Tangerang menghentikan sementara pendataan melalui surat dengan No. 530.4/2396-Bid.Pum./2020 tertanggal 19 Oktober 2020.
Surat tersebut berisikan pemberitahuan kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Tangerang mengenai pemberhentian sementara pendataan pelaku usaha mikro, dan selanjutnya sembari menunggu aplikasi yang nantinya akan digunakan sebagai pendaftaran secara Online.
Berikut isi surat Disperindagkop dan UKM Kota Tangerang tersebut:
Diberitahukan dengan hormat, sehubungan dengan surat kami nomor 530.4/2359-Bid.Pum/.2020 tanggal 14 Oktober 2020 Perihal Pendataan Pelaku Usaha Mikro, dengan ini disampaikan bahwa kegiatan tersebut diberhentikan untuk sementara sambil menunggu aplikasi untuk pendaftaran online dibuat.
Selanjutnya untuk menghindari penumpukan warga, maka pendataan/pendaftaran UMKM untuk program BPUM akan dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi tersebut. (Arf/Red)


