“Dalam sosialisasi ini masyarakat cukup mengerti dan sadar untuk berpartisipasi aktif dalam antisipasi pencegahan covid-19. Sehingga penyebaran virus ini bisa teratasi dengan baik, masyarakat juga tetap di rumah dan tidak berkumpul di luar apabila tidak ada aktifitas penting dan darurat,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, menambahkan bahwa Physical Distancing adalah sebuah strategi kesehatan masyarakat yang dilakukan untuk mencegah atau memperlambat penyebaran patogen infeksius seperti virus. Physical Distancing sangat penting untuk memerangi pandemi covid-19.
“Diharapkan masyarakat dapat menghindari kerumunan, pertemuan publik, tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar, minimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain guna menekan angka penyebaran covid-19,” kata Edy
Lebih lanjut, Kombes Pol Edy mengatakan, Polda Banten dan jajaran akan terus berperan aktif mensosialisasikan baik kepada masyarakat langsung maupun melalui pemanfaatan media sosial dan media mainstreem, agar kebijakan Physical Distancing bisa sampai ke masyarakat. (Red)



