Pelaku RD berhasil ditangkap di Jalan Bundaran Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) dini hari. Saat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan dan membahayakan warga sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membunuh dan merampok karena desakan ekonomi. Ia mengaku terus ditekan oleh orang tua kekasihnya untuk segera menikahi pacar yang sudah dipacarinya selama dua tahun.

RD beserta barang bukti sebilah pisau telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Atas aksi kejamnya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Feb/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *