“Sudah saya buka dan bertemu unit cyber, laporan dengan nomor 2B/FWJI-BTN/III-2022 terkait atas laporan ini akan di tindak lanjuti dan akan di serahkan ke Ditreskrimsus Polda Banten,” paparnya.
Selanjutnya, Robyn menjelaskan pihaknya akan terus memantau pergerakan dari laporan yang dibuat.
“Langkah selanjutnya akan kita pantau sampai mana pergerakan dari laporan kita ini,” pungkasnya.
(Fan)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



