KABUPATEN TANGERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku inisial RA (25) dan RD (30) telah melancarkan aksinya selama 6 tahun.

Kedua tersangka sudah beraksi selama 6 tahun. Dalam sehari, para tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor.

“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2 sampai 3 juta, maka total keuntungan yang di dapatkan sekitar Rp 2 milliar,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (09/9/2020).

Salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. “Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama,” ujar Ade.

Para tersangka, lanjut Ade, melancarkan aksinya di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang Banten. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka membawa kabur motor hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang di parkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ungkapnya.

Untuk mencegah kejahatan curanmor, Ade mengajak semua masyarakat bersama-sama agar selalu mengawasi dan menambahkan kunci ganda pada kendaraan yang dibawa.

“Harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan,” tuturnya.

Selain itu, Ade juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade.

Dari kedua tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merek R15, 1 buah gagang kunci leter T berikut 2 mata kunci, 2 buah kunci kontak, dan 1 lembar STNK.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kedua tersangka kini masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” pungkas Ade. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *