Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Hasil Operasi Setahun, Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kota Tangerang  

Foto: Pemerintah Kota Tangerang musnahkan ribuan botol miras, Kamis (25/2/2021).
Advertisement

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang musnahkan sebanyak 3.140 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam jenis. Hal ini dilakukan Pemkot Tangerang dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota, dan juga dukungan dari Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret hingga Desember 2020 yang didapat dari kios dan warung yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang.

Baca juga:  Catat! Tanggal dan Lokasi Bazar di 13 Kecamatan yang Digelar Pemkot Tangerang

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, serta unsur Forkopimda Kota Tangerang dan para Kepala OPD seKota Tangerang hadir dalam acara pemusnahan miras yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (25/2/2021).

Baca juga:  Pemkot Tangerang Diganjar Penghargaan dari Wapres Ma'ruf Amin

“Semoga dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan Peraturan Daerah yang ada di Kota Tangerang,” tutur Arief.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement