KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang musnahkan sebanyak 3.140 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam jenis. Hal ini dilakukan Pemkot Tangerang dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelanggaran Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota, dan juga dukungan dari Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret hingga Desember 2020 yang didapat dari kios dan warung yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, serta unsur Forkopimda Kota Tangerang dan para Kepala OPD seKota Tangerang hadir dalam acara pemusnahan miras yang dilaksanakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (25/2/2021).
“Semoga dengan kegiatan pemusnahan miras ini, masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan Peraturan Daerah yang ada di Kota Tangerang,” tutur Arief.



