INFOTANGERANG.CO.ID – Seorang warga bernama Wati melaporkan dugaan penyekapan yang dialami suaminya atau tindak pidana merampas kemerdekaan dan penganiayaan ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, pada Senin (31/7/2026).
Laporan dengan nomor TBL/87/B/VI/2026/SPKT/SEK Pakuhaji/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya mencatat peristiwa terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di pergudangan Laksana Business Park (BLP), Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam tanda bukti lapor, tercatat dugaan pelaku berinisial SH, bersama dua orang lainnya yakni SR dan AM. Peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait perkara merampas kemerdekaan seseorang.
Korban adalah suami Wati yang tinggal di Kecamatan Teluknaga. Dugaan peristiwa berawal dari perselisihan yang berujung pada penyekapan dan penganiayaan korban.
Kapolsek Pakuhaji, Prapto Lasono, S.H., M.H, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan dan mulai melakukan penyelidikan. “Ya ada dia udah bikin LP, dari pihak yang di sekap, ini lagi proses,” ujarnya.
Modus Serupa di Wilayah Tangerang
Kasus perampasan kemerdekaan dengan motif perselisihan atau utang piutang bukan pertama kali terjadi di Tangerang. Pada Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria di Cibodas, Kota Tangerang. Dua tersangka menyekap korban karena persoalan utang piutang, bahkan mengancam pemenggalan kepala.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa persoalan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. “Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polsek Pakuhaji masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan memproses para pihak yang diduga terlibat sesuai hukum.
(AD/Rdk)


