“Tersangka DW mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka DW,” ujar Wahyu.
Wahyu mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap, masyarakat pun dapat semakin khidmat dalam melaksanakan ibadah puasa.
Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, terlebih di bulan Ramadan. Terjerumus ke dalam praktik judi hanya akan membuat menyesal karena dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi,” pungkas Wahyu. (Rud/Red)



