Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Jadi Pengecer Togel, Seorang Pria di Jambe Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal  

Tersangka DW seorang pengecer togel yang dibekuk polisi. (dok. Bidhumas Polresta Tangerang)
Advertisement

“Tersangka DW mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka DW,” ujar Wahyu.

Wahyu mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap, masyarakat pun dapat semakin khidmat dalam melaksanakan ibadah puasa.

Baca juga:  Kepergok Curi HP, Seorang Pria Ditangkap Polsek Rajeg

Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, terlebih di bulan Ramadan. Terjerumus ke dalam praktik judi hanya akan membuat menyesal karena dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga:  Bangunan RSIA Makiyah Kota Tangerang Diduga Langgar Perda

“Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi,” pungkas Wahyu. (Rud/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement