KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten bersama unsur Kecamatan Rajeg dan Koramil Rajeg melaksanakan kegiatan pembubaran kerumunan di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (23/5/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pembubaran yang dipimpin Kapolsek Rajeg AKP Tatang Sutisna itu sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran Covid-19. Menurutnya, kerumunan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Kerumunan dapat menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona. Pembubaran kerumunan juga untuk mendorong masyarakat tertib protokol kesehatan,” tutur Wahyu.
Masih kata Wahyu, pembubaran dilakukan secara persuasif. Masyarakat yang berkerumun kemudian secara sadar bersedia membubarkan diri.
Selain melakukan pembubaran, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat. Petugas juga memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan 5M.
“Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Dan dalam setiap aktivitas untuk selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan 5M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” jelasnya. (Rud/Red)


