KABUPATEN TANGERANG – Ketua Paguyuban Para Pedagang Kuta Bumi (P3KB), Rudy Hartono, dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak mengabaikan masalah Pasar Lama Kutabumi.
Rudy mengatakan berbicara fakta kebenaran dan ditambah lagi dengan adanya kebijakan Pemkab merevitalisasi pasar lama, seharusnya tidak boleh lagi adanya kegiatan apapun karena sudah ditutup dan apabila masih ada kegiatan maka itu adalah ilegal.
Pasar itu seharusnya sudah kosong pada 25 Agustus 2023. Kenyataannya, lanjut Rudy, masih terlihat banyak pedagang yang berjualan disana, bahkan fasilitas seperti aliran listrik dan air masih aktif. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi pedagang yang mendukung revitalisasi pasar.
“Kami berharap ada ketegasan Pemkab untuk segera memindahkan para pedagang yang masih beraktivitas untuk bersama kami yang sudah pindah,” ucap Rudy kepada wartawan, Selasa 3 Oktober 2023.
Rudy berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang tegas dalam memindahkan pedagang yang masih beraktivitas di pasar lama. Selain itu, P3KB mengeluarkan beberapa tuntutan penting terkait masalah tersebut.
Berikut ini 4 tuntutan Paguyuban Para Pedagang Kuta Bumi:
1. Dukung Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan revitalisasi Pasar Lama Kutabumi.
2. Meminta Pihak Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait untuk segera mengosongkan pasar lama yang telah ditutup oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar pada tanggal 25 Agustus 2023.
3. Para pedagang Pasar Lama Kutabumi yang mendukung revitalisasi mengimbau rekan-rekan pedagang yang masih berjualan untuk segera pindah ke pasar penampungan sementara yang berlokasi di Jalan Raya Villa Regency, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
4. Meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak membiarkan terjadinya pelanggaran hukum di pasar lama Kutabumi dan memastikan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran tersebut ditindak sesuai hukum.
Untuk itu, mewakili pedagang yang siap dipindahkan, Rudy meminta kepada Pemkab Tangerang untuk tidak membiarkan kegiatan pelanggaran hukum di Pasar Lama Kutabumi, seakan akan para oknum yang melakukan itu tidak tersentuh oleh hukum.
“Pedagang yang ada di penampungan pasar Kuta bumi adalah pedagang yang mengikuti aturan pemerintah, sedangkan pedagang yang masih bercokol di Pasar lama yang dikendalikan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan adalah orang-orang yang melanggar hukum,” tegasnya.
Rudy juga mencatat bahwa pada 25 Agustus 2023, 350 personil gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP berusaha menutup Pasar Lama Kutabumi, namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga terdapat dua pasar yang beroperasi di Kutabumi saat ini.
“Oleh karena itu P3KB menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum dan menghentikan semua kegiatan di pasar lama, sesuai dengan kebijakan revitalisasi yang telah diterapkan,” ujarnya.
Rudy menuturkan terjadinya kerusuhan pada 23 September 2023 dikarenakan tidak adanya ketegasan Pemkab untuk secepatnya mengosongkan pasar lama tersebut.
“Kami berharap Pemkab tidak menutup mata dari permintaan kami, karena kalau dibiarkan berlarut-larut kami khawatir kerusuhan akan terulang. Kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi,” imbuhnya.
Rudy juga membantah rumor bahwa setelah revitalisasi, harga sewa pasar akan tinggi, dan tempat penampungan pasar sementara akan berbayar.
Dia menegaskan bahwa harga sewa pasar lama tidak akan mahal, dan tempat penampungan pasar sementara akan disediakan secara gratis.
“Saya pastikan selesai dibangun pasar lama ini tidak akan ada patokan biaya sewa atau pakai dengan harga tinggi. Dan Kami sudah tahu biaya sewa pasar tersebut sangat murah dan tidak memberatkan kami,” tandasnya.
P3KB menekankan perlunya tindakan cepat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan masalah ini demi kelancaran revitalisasi pasar.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Jhn/Rdk)


