Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Desa Wanakerta Lurah Tumpang Siagian resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Tangerang, Minggu (6/3/2022) malam. Laporan bernomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten itu diterima oleh tim penyidik Polresta Tangerang.
“Karena pernyataan oknum Kades Wanakerta yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan. Oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi,” jelas Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya Taslim.
Taslim yang juga menjabat Ketua LSM Seroja ini menilai apa yang diucapkan oleh oknum Kades Wanakerta ini sangat melukai dan menyinggung profesi wartawan dan LSM, bukan hanya di Kabupaten Tangerang, namun semua LSM dan wartawan di Indonesia juga merasa tersakiti.
“Omongannya lurah Tumpang sudah keterlaluan, kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia telah menghina profesi wartawan dan LSM,” tegasnya.
(Fan)


