Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Kemendagri dan PT Bank Mandiri Tbk Teken Nota Kesepahaman

DKI Jakarta  

Kemendagri dan PT Bank Mandiri Tbk menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan. (dok. Puspen Kemendagri)
Advertisement

JAKARTAKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan PT Bank Mandiri Tbk menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan. Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, bersama Direktur Jaringan dan Retail Banking PT Bank Mandiri Tbk, Aquarius, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Dalam sambutannya, sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan perjanjian kerja sama dilakukan sebagai bentuk payung hukum dan wujud implementasi kerja sama yang lebih formil dan mengikat.

“Kerja sama ini kan kalau kita lihat teorinya wujud itikad baik, wujud itikad baik itu ya diterjemahkan atau dioperasionalkan dalam bentuk kerja sama atau nota kesepahaman. Kata kuncinya adalah itikad baik dan dua-duanya saling diuntungkan,” kata Hudori.

Ia juga meminta, nota kesepahaman tersebut tak hanya menjadi seremonial belaka. Sehingga harus dilanjutkan dengan rencana aksi sebagai komitmen yang harus dijaga bersama.

Baca juga:  Evaluasi Akhir Tahun SMSI: Polisi Siber Silakan Diaktifkan

“Saya minta kepada Kapus Fasker, ini tidak hanya kerja sama dalam bentuk seremonial, formal, tapi bagaimana langkah-langkah yang harus kita lakukan. Tolong nanti dikonkretkan kerja sama ini. Saya kira komitmen ini harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.

Nota kesepahaman yang ditandatangani yaitu terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan, serta memiliki maksud dan tujuan sebagai landasan untuk melakukan kegiatan kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Berikut ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi:

A. Layanan penyaluran dana APBN
B. Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
C. Layanan pemasangan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
D. Layanan penggunaan fasilitas Host to Host
E. Layanan penyimpanan dan pengelolaan dana dalam bentuk produk-produk pihak kedua antara lain deposito dan giro
F. Layanan pemberian fasilitas pinjaman untuk pegawai
G. Layanan pembayaran gaji pegawai (Payroll)
H. Layanan corporate card
I. Sosialisasi dan edukasi layanan jasa perbankan
J. Penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
K. Layanan produk anak perusahaan pihak kedua lainnya apabila diperlukan dan
L. Layanan jasa perbankan lainnya sesuai kesepakatan bersama para pihak.

Baca juga:  Mendagri Minta Kepala Daerah Jadi Role Model Penegakan Prokes

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement