Pertama, positioning DKPP yang telah memperoleh tempat terhormat dalam pandangan masyarakat. “Dari ini akan menjadi modal sosial dalam mendukung efektivitas tugas dan wewenang DKPP selanjutnya,” tuturnya.
Kedua, institutional dan personal branding DKPP. “Menjadi modal sosial bagi upaya-upaya meningkatnya kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu,” katanya.
Ketiga, reputational and influence DKPP, yakni reputasi dan pengaruh yang melekat pada Ketua dan anggota, serta kelembagaan DKPP.
“Hal ini mendorong peningkatan komitmen penyelenggara Pemilu, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan para pemangku kepentingan untuk senantiasa taat terhadap kode etik penyelenggara Pemilu,” tambahnya.
“Sekali lagi kami sampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap laporan kinerja penyelenggara yang dilaksanakan pada hari ini,” tutup Hudori. (Dhi/Red)
Source: Puspen Kemendagri.



