Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Kesbangpol Kabupaten Tangerang Gelar Pembekalan “PAKEM” untuk Pencegahan Aliran Menyimpang

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat dan negara serta penodaan agama. Karena itu, perlu upaya preventif penanganan konflik sosial yang ditimbulkan oleh aliran kepercayaan di masyarakat. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan, pembekalan PAKEM ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan Masyarakat dan Negara, sekaligus untuk upaya pencegahan penodaan Agama.

Kabupaten Tangerang  

Editor: Ardiansyah

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang melakukan pembekalan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Kecamatan Solear. (Dok. Diskominfo Kabupaten Tangerang)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang melakukan pembekalan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Kecamatan Solear, Rabu (08/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri Tim Pakem Kabupaten Tangerang dari Unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, BIN, Kementrian Agama, Disporabudpar, dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten.
Peserta pembekalan Pakem terdiri atas Unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Perwakilan Tokoh masyarakat.

Baca juga:  Kapolda Banten Tinjau Posko PPKM Mikro di Pasar Kemis

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat dan negara serta penodaan agama. Karena itu, perlu upaya preventif penanganan konflik sosial yang ditimbulkan oleh aliran kepercayaan di masyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan, pembekalan PAKEM ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan Masyarakat dan Negara, sekaligus untuk upaya pencegahan penodaan Agama.

Baca juga:  Puji Tugas Wartawan, Ketua MUI: Sampaikanlah Kebenaran Walau Hanya Satu Ayat

“Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dilakukan dengan melakukan inventarisasi, penyuluhan, pengarahan, pembinaan atau bimbingan, dan pembekalan,” kata Rudi.

Selain itu, kegiatan ini merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sehingga kedepannya aliran dan kepercayaan ini berjalan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement