JAKARTA – Seorang warga negara yang profesinya sebagai wartawan mempunyai tugas sebagai sosial kontrol, sudah selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia, Noven Saputra dalam keterangan pers tertulis mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Perlindungan hukum yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak, untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini, lanjut Noven Saputra menambahkan.

Melihat dari Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana” Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar Undang-Undang ITE.

Kembali lagi kedalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Apa artinya kemerdekaan pers, jika dalam kenyataan wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan.

Noven Saputra Menjelaskan bahwa perlindungan tersebut kembali lagi harus berdasar dan profesional. Contohnya wartawan harus mentaati kode etik, dan Undang-Undang Pers Nomor 40, serta harus sesuai dengan 5W+1H dalam membuat berita dan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK Kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggung jawab, sehingga hasil karya wartawan bisa di pertanggung jawabkan secara profesional.

Masih kata Noven Saputra, sehingga tidak ada yang hanya mengaku-ngaku wartawan, tapi tidak memiliki legalitas yang jelas hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok saja.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) berada di Garda terdepan dalam membela Insan Pers dengan memegang teguh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Dasar 1945 secara Profesional. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *