KOTA TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa pernyataan penjual minuman keras di Ciledug itu tidak benar. Menurut Zain, ada upaya penggiringan opini dan adu domba antara polisi dan wartawan.
Sebelumnya diberitakan, seorang penjual miras oplosan berkedok toko jamu di Jalan Raden Patah, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang saat ditanya wartawan mengatakan kalau dirinya berjualan miras tersebut sudah berkoordinasi ke Polsek Ciledug.
Namun, saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, pernyataan penjual miras itu dibantah langsung oleh Polsek Ciledug.
Kapolres Metro Tangerang Kota didampingi Kasie Humas Kompol Abdul Jana dan Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo Sarwo memberikan klarifikasi kepada Ketua FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya, Ketua FWJ DPD Provinsi Banten Robby Liu, dan Ketua FWJ Korwil Tangerang Kota Cecep Yuliardi.
“Kepolisian bersama wartawan adalah mitra serta saling menjaga sinergi demi terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan. Kita melihat disini ada penggiringan opini untuk mengadu domba antara Polsek Ciledug dengan kawan-kawan wartawan,” kata Zain kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/5/2023).
Adu domba alias hoaks yang dimaksud Zain tersebut adalah dua pernyataan yang berbeda dari si penjual miras.
“Pertama begini ya, ketika rekan wartawan konfirmasi ke toko jamu itu, penjual mengatakan sudah koordinasi ke Polsek Ciledug,” tutur Zain.
“Kedua, ketika didatangi Kapolsek Ciledug dan Kanit-nya, penjual miras oplosan malah menyebut kata-kata itu untuk menakut-nakuti wartawan yang datang dengan menyebut sudah koordinasi dengan Polsek, bahkan penjual miras oplosan itu berani mengatakan wartawan minta koordinasi,” lanjutnya.



