Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandemi Belum Usai, Warga Kecamatan Sukadiri dan Sekitarnya Diimbau Terapkan Prokes

Kabupaten Tangerang  

Kasi Trantib Kecamatan Sukadiri, Hendi Hendrayana dan Tiga Pilar berikan sanksi kepada pelanggar prokes. (dok. Infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Masyarakat di Kecamatan Sukadiri dan sekitarnya diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dimasa pandemi yang masih belum juga usai.

Petugas keamanan dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Sukadiri bersama 3 pilar yakni TNI, Polri serta ormas melakukan operasi yustisi di Jalan raya sepatan-mauk Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Baca juga:  Polsek Mauk Gelar Operasi Yustisi dan Gebrak Masker di Pasar Tradisional

Kasi Trantib Kecamatan Sukadiri, Hendi Hendrayana mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan prokes dimasa pandemi ini.

Baca juga:  Danramil 08 Kronjo Bersama Tiga Pilar Pimpin Operasi Yustisi

“Kegiatan seperti biasa, kita operasi yustisi bersama 3 pilar, dan mengimbau untuk terapkan prokes terutama dalam menggunakan masker,” kata Hendi usai kegiatan, Rabu (25/11/2020).

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement