KABUPATEN TANGERANG – Seorang oknum dokter bedah di RSUD Kabupaten Tangerang diduga melakukan malpraktik kepada seorang pria berinisial AS (21).
Akibat kelalaian tersebut, AS warga Kampung Babakan, Kecamatan Curug itu mengalami infeksi jahitan di bagian perut pasca operasi usus buntu.
Heri orang tua pasien menceritakan, sebelumnya anaknya sering mengeluh sakit di bagian perut. Dokter yang menangani AS mengatakan bahwa pasien mengalami penyakit usus buntu dan harus dioperasi.
“Ya dua bulan lalu anak saya dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang karena usus buntu dan dilakukan operasi pada tanggal (17/5), serta mendapatkan perawatan selama empat hari di rumah sakit,” kata Heri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).
Sesuai anjuran dokter, pasca operasi pasien harus melakukan kontrol ke rumah sakit. Heri mengungkapkan pada saat kontrol pertama semua berjalan dengan baik.
“Saya pikir pada saat kontrol pertama semua baik-baik saja. Tetapi dua hari kemudian anak saya mengalami demam, bahkan jahitan pada pembagian perut itu terlepas hingga mengeluarkan nanah serta darah,” ungkap dia.
Dalam keadaan sakit, AS dibawa ke sebuah klinik yang tidak jauh dari kediamannya. Pada saat diperiksa oleh dokter dari klinik tersebut, Heri melihat ada benda yang dikeluarkan dari bagian perut bekas jahitan.
“Ada potongan handscoon (sarung tangan medis) di dalam perut. Bahkan sebelum itu dicabut, saya dan istri dipanggil untuk melihat bagian sarung tangan karet yang dikeluarkan,” jelas Heri.
Artikel selengkapnya di halaman berikutnya...
Dugaan Kelalaian Oknum Dokter Bedah di RSUD Kabupaten Tangerang
Tidak terima atas peristiwa yang dialami anaknya, Heri telah menyerahkan permasalahan dugaan kelalaian ini kepada Rekki Andrian dari Rean Law Office.
Rekki Andrian, Rean & Partners selaku kuasa hukum menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada RSUD Kabupaten Tangerang terkait dugaan kelalain yang dilakukan oleh oknum dokter dari rumah sakit tersebut.
“Kami telah melayangkan surat kepada pihak rumah sakit atas dugaan kelalaian yang dilakukan oleh dokter bedah yang saat itu telah melakukan operasi usus buntu terhadap klien kami,” kata Rekky.
“Yang menangani proses operasi tersebut dokter Ocsyavina. Dan didapati informasi bahwa saat itu operasi berjalan dengan lancar,” lanjutnya.
Setelah dirawat beberapa hari, kata Rekky, pasien dipersilahkan kembali ke rumah, karena dokter menyatakan pasien sudah pulih.
“Diberikan ijin untuk pulang pada tanggal 24 mei 2022 dikarenakan kondisi pasien atau klien kami dianggap sudah pulih pasca operasi,” ujar dia.
“Setelah dibawa pulang beberapa hari klien kami mengalami demam. Lalu dibawa ke klinik dekat rumah klien kami. Ternyata setelah diperiksa oleh dokter klinik, ditemukan jaitan serta sarung tangan medis (handscoon) dalam luka jaitan. Luka tersebut dengan kondisi basah. Kata dokter bila mana dibiarkan dapat mengakibatkan luka semakin infeksi,” ungkap Rekky.
Menurut Rekky, telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh dokter bedah pada saat melakukan operasi usus buntu kliennya.
“Maka dari itu kami duga ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum yang menjabat sebagai tenaga medis di RSUD Kabupaten Tangerang yang telah melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian dalam hukum yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka atau 361 KUHP Pasal pemberatan pidana bagi pelaku dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian dalam hal ini jabatan profesi sebagai dokter, bidan dan juga ahli obat-obatan yang harus berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya,” pungkas dia.
(Rza)


