JAKARTA – Beberapa langkah dilakukan untuk menekan sekaligus menangkal penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah pun sudah menerbitkan berbagai kebijakan guna memutus mata rantai Covid-19 yang hingga kini belum melandai. Salah satunya dengan membatasi kegiatan masyarakat menjadi salah satu yang masif dilakukan pemerintah agar paparan Covid-19 ini tidak meluas.

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi formula yang masih diterapkan di masa pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya sudah menutup sementara sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Angka tersebut diperoleh selama periode 14 September 2020-4 Februari 2021.

Lebih lanjut kata Yusri, tindakan yang dilakukan karena mereka melanggar aturan dengan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM.

“Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum,” kata Yusri. (Rud/Red)

Source: Bidhumas Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *